Beberapa hari yang lalu saya melakukan perpanjangan KTP. Sebagai warga yang baik, dan karena malas kalau harus membayar denda keterlambatan, saya sengaja mengurus perpanjangan sebelum masa kadaluarsa KTP saya. Saya meminta surat pengantar dari RT ke RW, ke Kelurahan, kemudian ke Kecamatan. Awalnya saya kira begitu sampai kecamatan saya akan langsung foto dan selesai sudah urusan saya memperpanjang KTP. Tapi ternyata sekarang ada aturan baru, perpanjangan KTP terpusat di Kantor Catatan Sipil.
Tiga hari kemudian saya pun pergi ke kantor catatan sipil. Karena tidak tahu persis lokasinya, saya pun bertanya ke beberapa teman dan orang-orang yang saya temui di jalan. Dan mereka banyak yang balik bertanya, "Mau apa ke sana?Mau kawin lo?", ada lagi yang bertanya "Siapa yang mau cerai neng?"
Ya ampun, saya cuma mau mengurus KTP kok..hmm sepertinya banyak yg belum tau aturan baru itu..
Akhirnya setelah berhasil menemukan lokasi kantor catatan sipil, saya masuk dan kaget karena suasana di sana sangatlah ramai, seperti orang antri BLT, padahal waktu masih menunjukkan pukul 9 pagi. Berdasarkan informasi yang saya dapat tempat itu bahkan sudah ramai sejak pukul 7. Kalau ramai tapi antri dengan tertib sih tidak masalah bagi saya, tapi antrian di sana sangatlah kacau, seperti saat sedang menaiki Commuter line di jam orang berangkat dan pulang kantor, berdesakkan dan peluh bercucuran. Bagaimana tidak kacau?hanya tersedia 2 loket untuk menampung 6 kecamatan di 1 kota. Dan hanya ada 1 petugas di tiap loket, yang menulis berkas dengan lambat, dan memanggil nama warga untuk pemberian tanda terima pengambilan KTP dengan bisikan pelan, tidak pakai speaker..fiuhh... Seorang nenek dengan tongkatnya pun memilih menjauhi kerumunan antrian dan duduk di pojokan, sementara seorang kakek tetap berada dalam 'antrian' dan tampak begitu kelelahan. Yang lebih muda ribut dan mengeluhkan 'antrian' yang sangat kacau itu. Untung cuaca mendung, udara pun jadi tidak terlalu panas.
Akhirnya setelah berdesak-desakan sekitar 2 jam lamanya, saya mendengar bisikan si pak petugas memanggil nama saya. Setelah foto dan mengantri lagi di loket pengambilan KTP, pukul 1.30 siang jadilah KTP baru saya.
Setelah perjuangan beberapa jam, yang berubah dari KTP lama hanyalah foto, tanda tangan tempat diterbitkannya KTP (tadinya atas nama camat menjadi atas nama kantor catatan sipil), tahun kadaluarsa, dan tulisan Propinsi yang akhirnya sesuai EYD menjadi Provinsi.
Bagaimana nanti ya kalau sudah harus mengurus e-KTP? semoga saya tidak harus berdesak-desakkan lagi..
good
ReplyDelete